MasyarakatKelistrikan.com | Mau tahu tata cara pemrosesan penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan di Indonesia, silahkan baca Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemroses Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Berikut copy salinan isi Kepmen 15.K/HK.02/MEM.B/2022 sebagai berikut seperti yang dimuat ruangenergi:
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG TATA CARA PEMROSESAN PENERBITAN DAN PENDAFTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
KESATU: Dalam hal terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. amar putusan memuat:
1. menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau
2. memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan;
b. memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan dan kriteria kewilayahan; dan
c. dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan teknis,
lingkungan, dan finansial.
KEDUA: Dalam hal terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui:
1. penciutan WIUP jika sebagian WIUP tumpang tindih; atau
2. penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
KETIGA: Dalam pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau Diktum KEDUA, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan persyaratan dan ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP mineral logam atau batubara sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT: Dalam hal terdapat laporan akhir hasil pemeriksaaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Usaha yang tidak memperoleh pelayanan perizinan sampai dengan jangka waktu IUP-nya berakhir dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyatakan bahwa telah terjadi malaadministrasi dalam pemrosesan perizinan dan meminta tindakan korektif untuk menerbitkan perizinan;
b. laporan belum lewat 2 (dua) tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
c. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial; dan