d. dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
KELIMA: Dalam hal pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, atau Diktum KEEMPAT mengakibatkan permasalahan tumpang tindih WIUP/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sama komoditas dengan pemegang IUP/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah terdaftar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan WIUP atau WIUPK melalui:
1. penciutan WIUP/WIUPK jika sebagian WIUP/WIUPK tumpang tindih; atau
2. penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan pemrosesan sekaligus pencabutan IUP/IUPK yang telah terdaftar atau menolak permohonan Badan Usaha jika seluruh WIUP/WIUPK tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
KEENAM: Pemegang IUP mineral logam atau batubara hasil penataan IUP yang tidak terdapat permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KETUJUH: Dalam hal terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, pemegang IUP mineral logam atau batubara yang terdapat permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. amar putusan memuat:
1. menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; atau
2. memerintahkan untuk memproses pendaftaran IUP; dan
b. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KEDELAPAN: Dalam hal terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan WIUP melalui:
1. penciutan WIUP jika sebagian WIUP tumpang tindih; atau
2. pendaftaran IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served) dan mencabut IUP pihak lainnya; atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan
nasional dan/atau daerah.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
KESEMBILAN: Dalam hal terdapat laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pemegang IUP mineral logam atau batubara yang tidak memperoleh pelayanan perizinan dalam pendaftaran dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a. laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyatakan bahwa telah terjadi malaadministrasi dalam pemrosesan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara dan meminta tindakan korektif untuk mendaftarkan IUP;
b. laporan belum lewat 2 (dua) tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan; dan
c. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KESEPULUH: Dalam hal pemrosesan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, Diktum KEDELAPAN, dan Diktum KESEMBILAN mengakibatkan permasalahan tumpang tindih WIUP/WIUPK sama komoditas dengan pemegang IUP/IUPK mineral logam atau batubara yang telah terdaftar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan WIUP atau WIUPK melalui:
1. penciutan WIUP/WIUPK jika sebagian WIUP/WIUPK tumpang tindih; atau
2. pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang mengajukan permohonan pendaftaran sekaligus pencabutan IUP/IUPK yang telah terdaftar atau menolak permohonan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara jika seluruh WIUP/WIUPK tumpang tindih, dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan
nasional dan/atau daerah.
KESEBELAS: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama MenteriEnergi dan Sumber Daya Mineral dapat membatalkan status IUP mineral logam atau batubara terdaftar jika terdapat:
a. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara atau memerintahkan untuk membatalkan pendaftaran IUP; atau
b. keputusan tata usaha negara berwenang yang mengakibatkan status atau keadaan hukum baru.