KEDUABELAS: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat membekukan status IUP mineral logam atau batubara terdaftar jika terdapat:
a. permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang terkait penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP dan/atau pengurusnya yang disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum, izin, atau persetujuan tindakan penyidikan dari pengadilan; atau
b. sengketa kepemilikan saham dan/atau susunan direksi/komisaris berdasarkan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
KETIGABELAS: Pembekuan status IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS dilakukan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak adanya permintaan dari aparat penegak hukum atau sejak diterimanya salinan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan dapat diberikan perpanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk setiap kali perpanjangan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
KEEMPATBELAS: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melakukan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan/atau pendaftaran IUP dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk jika putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memerintahkan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menerbitkan IUP mineral logam atau batubara atau memproses pendaftaran IUP mineral logam atau batubara.
KELIMABELAS: Pemegang IUP mineral logam atau batubara yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
KEENAMBELAS: Dalam hal pemegang IUP mineral logam atau batubara yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga melakukan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi)
dikenai ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan pailit dari Pengadilan Niaga dengan melampirkan:
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
1. salinan putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan pailit; dan
2. salinan permohonan kasasi bagi yang mengajukan upaya hukum kasasi atau seluruh dokumen perjanjian pinjaman antara debitur dan kreditur serta rencana skema penyelesaian pembayaran pinjaman atau rencana perdamaian bagi yang mengajukan upaya perdamaian (homologasi);
b. putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap diperoleh paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah putusan pailit;
c. selama jangka waktu sampai dengan adanya putusan kasasi atau putusan pengesahan perdamaian (homologasi) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemegang IUP mineral logam atau batubara dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan; dan
d. pemegang IUP mineral logam atau batubara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin jika tidak menyampaikan pemberitahuan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi), atau tidak mendapatkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
KETUJUHBELAS: Menetapkan:
a. persyaratan:
1. administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, serta pedoman evaluasi pemrosesan
penerbitan IUP; dan
2. administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan
finansial serta pedoman evaluasi pemrosesan penerbitan dan pendaftaran IUP, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I;
b. persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan
finansial serta pedoman evaluasi pemrosesan penerbitan IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT tercantum dalam Lampiran II; dan
c. persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan
finansial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, dan Diktum KESEMBILAN serta pedoman evaluasi pemrosesan pendaftaran IUP tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDELAPANBELAS: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau
batubara yang telah diterbitkan atau didaftarkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku tetap sah dan diakui; dan
b. permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat diproses penyelesaiannya dengan ketentuan:
1) wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku; dan
2) pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.