MasyarakatKelistrikan.com | Daftar kenaikan tarif listrik dari tahun ke tahun menarik untuk diulas.
Terlebih lagi pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Saat ini, sebagaimana diberitakan oleh okezone.com, Pemerintah membahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kembali menerapkan tariff adjustment (penyesuaian tarif) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kemungkinan besar penyesuaian tariff akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada 2022. Hal ini seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang dirasa kian membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa (01/12/2021).
Baca Juga:
Simak! Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2022
Berikut ini 13 daftar golongan pelanggan non-subsidi, berdasarkan data Kementerian ESDM.
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA