10. Pelanggan industri dengan daya >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
12. Layanan khusus, tarifnya Rp1.644,52 per kWh Tegangan Tinggi
13. Industri dengan daya >30.000 kVA
Menelisik data tarif listrik masa kepemimpinan Presiden Jokowi, laman resmi PT PLN menyebutkan tarif listrik di sepanjang Januari hingga September 2020 tidak mengalami perubahan. Tarif listrik masih sama menggunakan tarif listrik di tahun 2017.
Baca Juga:
Simak! Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2022
Tahun 2014
Pada 2014 pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik yang per 1 Juli 2014.
Penyesuaian tarif ini berlaku di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebab Joko Widodo-Jusuf Kalla baru dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2014.