Besaran tarif tenaga listrik periode Oktober hingga Desember 2018 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik periode sebelumnya.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya pun tidak mengalami perubahan. Tahun 2019 Dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan (02/7/2019), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan sampai akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik. Sehingga pada kuartal I-2019 tarif listrik Rp 997/kWh diberlakukan untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Sebesar Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Pelanggan layanan khusus dikenai tarif listrik sebesar Rp 1.645/kWh. Sedangkan untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) sebesar Rp1.352/kWh (belum diterapkan tariff adjustment).
Tahun 2020
Baca Juga:
Simak! Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2022
Laman resmi PT PLN menyebutkan tarif listrik di sepanjang Januari hingga September 2020 tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik masih sama menggunakan tarif listrik di tahun 2017. Menariknya, pada 1 Oktober 2020 PLN justru menurunkan tarif listrik untuk pelanggan PLN non-subsidi tegangan rendah dengan penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.