Pelanggan tegangan rendah tarifnya diturunkan menjadi Rp 1.444,70 per kWh dari periode sebelumnya.
Kemudian, pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM pun tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Tahun 2021
Sepanjang tahun 2021 ini, pemerintah tidak melakukan tariff adjustment.
Baca Juga:
Simak! Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2022
Hal ini disebutkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan penyesuaian tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021 bagi 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. [Tio]