Januari 2017 tarif listrik mengalami penyesuaian, namun sebanyak 12 golongan tarif listrik PLN diturunkan mengikuti mekanisme Tariff Adjustment.
Akibatnya, tarif listrik pada Januari 2017 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
Golongan tarif ini sebelumnya merupakan golongan tarif R-1/900 VA.
Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan.
Baca Juga:
Simak! Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2022
Kemudian, tarif listrik 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017 disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulannya.
Tahun 2018
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi per tanggal 1 Oktober 2018 silam.