Tahun 2015
Pada tahun ini PLN menaikkan tarif listrik untuk golongan non-subsidi mulai Juli 2015. Besaran kenaikannya antara Rp 16,65-Rp23,7/kWh.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Di bulan sebelumnya, penyesuaian tarif listrik juga terjadi sebesar Rp 6,6-Rp 9,43/kWh untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Tahun 2016
PLN mengatakan 12 golongan tarif tenaga listrik non-subsidi yang mengikuti mekanisme tariff adjustment mengalami penurunan.
Baca Juga:
Simak! Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2022
Penurunan tarif ini terjadi lantaran menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP).
Akibat dari perubahan nilai indikator turunnya tarif listrik tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Tahun 2017